Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melantik 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang terdiri atas 7 Pejabat Administrator dan 9 Pejabat Fungsional, Senin (5/1/2026). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gabungan Dinas Panga’, Kecamatan Tondon.
Pelantikan tersebut dilaksanakan untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan sekaligus sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, termasuk pengisian jabatan Eselon III, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah. Semua dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk persetujuan teknis dari BKN,” ujar Bupati Frederik Victor Palimbong.
Penataan ASN Berbasis Aturan dan Kompetensi
Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme persetujuan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilaksanakan secara bertahap serta berproses, dengan prinsip tidak menonjobkan ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan secara cermat dan berbasis aturan.
“Pelantikan dan pengisian jabatan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui persetujuan teknis dari BKN. Prinsipnya adalah tepat orang dan tepat tempat,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa ASN memegang peran strategis sebagai pelaksana kebijakan dan program pembangunan daerah, sehingga penempatan jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta tanggung jawab jabatan.
Bupati menambahkan, jika pengisian jabatan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kewenangan desentralisasi daerah. Setiap mutasi dan pengangkatan jabatan harus mengikuti mekanisme semi-sentralisasi atau re-sentralisasi, yang menempatkan pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem pengendali dan pengawas.
“Pengisian jabatan saat ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus melalui persetujuan. Ini yang membuat prosesnya harus benar-benar cermat dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Diskominfo-SP - 2026














